Pusat Dukungan G2G

Kirim tiket Tiket Saya
Welcome
Login

PPN Korea

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Korea akan diterapkan pada transaksi yang berlaku. Harap perhatikan detail berikut terkait penerapan PPN Korea: 

Negara: Korea 

Nama pajak: Pajak pertambahan nilai 

Judul pendek pajak: PPN 

Tarif pajak: 10% Jenis pajak: 

Biaya Penanganan, Produk, Komisi & Biaya Pencairan 

Ilustrasi:

i. Penjual Korea & Pembeli Korea 

  • Penjual : KRVAT untuk Komisi & Biaya Pencairan 
  • Pembeli : KRVAT untuk Biaya Penanganan (Pengecualian: Tidak ada KRVAT untuk Produk jika Pembeli & Penjual adalah orang Korea)

ii. Penjual bukan Korea & Pembeli Korea: 

  • Penjual : Tidak ada KRVAT 
  • Pembeli : KRVAT untuk Produk & Biaya Penanganan

iii. Penjual Korea & Pembeli bukan Korea 

  • Penjual : Tidak ada KRVAT 
  • Pembeli : Tidak ada KRVAT (Catatan: Jika Pembeli bukan Korea berasal dari UK/EU, Penjual Korea akan dikenakan PPN UK/EU pada Komisi Penjual)

iv. Penjual bukan Korea & Pembeli bukan Korea 

  • Penjual : Tidak ada KRVAT 
  • Pembeli : Tidak ada KRVAT

Did you find it helpful? Yes No

Send feedback
Sorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.