Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia berlaku untuk pengiriman barang dan jasa di dalam negeri, dengan tarif saat ini sebesar 11%, diberlakukan mulai April 2022.
Beberapa hal terkait pengguna yang dikenakan PPN pada G2G adalah:
Biaya Penanganan Pesanan Pembeli
Biaya Komisi Penjual
Biaya Penanganan Pencairan Penjual