Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Korea akan diterapkan pada transaksi yang berlaku. Harap perhatikan detail berikut terkait penerapan PPN Korea:
Negara: Korea
Nama pajak: Pajak pertambahan nilai
Judul pendek pajak: PPN
Tarif pajak: 10% Jenis pajak:
Biaya Penanganan, Produk, Komisi & Biaya Pencairan
Ilustrasi:
i. Penjual Korea & Pembeli Korea
- Penjual : KRVAT untuk Komisi & Biaya Pencairan
- Pembeli : KRVAT untuk Biaya Penanganan (Pengecualian: Tidak ada KRVAT untuk Produk jika Pembeli & Penjual adalah orang Korea)
ii. Penjual bukan Korea & Pembeli Korea:
- Penjual : Tidak ada KRVAT
- Pembeli : KRVAT untuk Produk & Biaya Penanganan
iii. Penjual Korea & Pembeli bukan Korea
- Penjual : Tidak ada KRVAT
- Pembeli : Tidak ada KRVAT (Catatan: Jika Pembeli bukan Korea berasal dari UK/EU, Penjual Korea akan dikenakan PPN UK/EU pada Komisi Penjual)
iv. Penjual bukan Korea & Pembeli bukan Korea
- Penjual : Tidak ada KRVAT
- Pembeli : Tidak ada KRVAT