Pusat Dukungan G2G

Kirim tiket Tiket Saya
Selamat datang
Masuk

Permohonan Faktur Pajak untuk Penjual Indonesia

Apa itu Faktur Pajak?

Faktur pajak merupakan bukti pengenaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak ‘pengusaha kena pajak’ (PKP) yang melakukan pengiriman barang atau jasa (sebagaimana ditentukan oleh regulasi perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia). 

Persyaratan untuk permohonan Faktur Pajak untuk mengkreditkan pajak masukan adalah sebagai berikut:

  1. Penjual yang meminta faktur pajak harus merupakan entitas yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai wajib pajak ‘pengusaha kena pajak’ (PKP). 
  2. Penjual wajib memberikan verifikasi identitas seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Kartu Tanda Penduduk (NIK), di badan email, yang memuat informasi sebagai berikut:

    - Nama Depan dan Belakang (berdasarkan TAXID/NIK)

    - Nomor NPWP/NIK

    - Bulan dan Tahun Transaksi yang diminta

    - Alamat Email Penjual

    - Lampirkan Invoice (Jika Ada)

  3. Batas waktu untuk meminta Faktur Pajak untuk transaksi dalam bulan berjalan adalah tanggal 20 bulan berikutnya, pukul 23.59 WIB. 
  4. Faktur Pajak akan dikirim setiap bulannya ke email terdaftar penjual, paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah transaksi terjadi. 
  5. Permintaan untuk faktur pajak oleh penjual, setelah mempertimbangkan ketentuan di atas, dapat disampaikan melalui layanan pelanggan melalui email di support@g2g.com atau https://support.g2g.com/support/tickets/new
  6. Kirimkan email dengan subject “Permintaan Faktur Pajak_ID Penjual_Nama Penjual_Bulan/Tahun Transaksi (contoh: 0424)”.

Apakah jawaban ini bermanfaat? Ya Tidak

Send feedback
Maaf kami tidak bisa membantu. Bantu kami mengembangkan artikel ini dengan umpan balik Anda.