Pelanggan Singapura dikenakan 9% Pajak Barang dan Jasa (GST) dan berlaku untuk hal-hal berikut:
Penjual: Komisi dan Biaya Penarikan
Pembeli: Harga Produk dan Biaya Penanganan
Pelanggan Singapura dikenakan 9% Pajak Barang dan Jasa (GST) dan berlaku untuk hal-hal berikut:
Penjual: Komisi dan Biaya Penarikan
Pembeli: Harga Produk dan Biaya Penanganan