Anda bisa meminta faktur pajak komisi penjualan dengan mengajukan permintaan pada tim Layanan Pelanggan G2G. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan faktur pajak:
- Foto NPWP yang masih berlaku
- Foto KTP yang masih berlaku
- Alamat tempat tinggal
- Nomor telepon
- ID Penjual
Catatan
- Pastikan data alamat dan nomor telepon yang diberikan sama dengan yang didaftarkan untuk NPWP. Kami hanya akan memberikan faktur pajak jika data data tersebut sudah lengkap dan benar.
- Perlu diketahui juga bahwa faktur pajak PPN hanya dapat digunakan sebagai kredit pajak jika anda telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk informasi lebih lanjut, harap hubungi kantor pajak dimana NPWP anda didaftarkan.